KONAWE SELATANKepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara mengamankan dua orang pelaku penambang nikel secara ilegal atau illegal mining di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Konsel.

Dua penambang nikel ilegal itu masing-masing berinisial MS (27) dan H (47).

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Henryanto Tandirerung mengatakan selain kedua pelaku, pihakanya juga menyita satu unit alat berat excavator merek Sanny PC 200 dan tiga tumpukan tanah di lokasi penambangan.

Baca Juga:  PT Anindya Wiraputra Konsult bersama Warga Onewila Gelar Lomba Sambut HUT RI ke-80

“Penangkapan penambang ilegal dan penyitaan alat berat itu dilakukan pada Rabu (04/10/2023) sekitar pukul 18:45 WITA,” ujar Henryanto saat dikonfirmasi pada Kamis (5/9/2023)

Lebih lanjut, Henryanto menjelaskan penangkapan terhadap dua orang tersangka karena adanya laporan masyarakat.

“Bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Kata dia lagi, tersangka tertangkap tangan oleh anggota kepolisian pada saat sedang berada dilokasi penambangan ore nikel yang berada di desa Koeono tersebut.

Baca Juga:  Wisata Berujung Duka, Pemuda Asal Konsel Tewas Terseret Ombak di Pantai Taipa

“Yang mana penambangan tersebut tidak memiliki surat/dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan selanjutnya tersangka dibawa kekantor polres konsel untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

“Pelaku turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” tambahnya.

**