KENDARIDPRD Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari yaitu pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Juli 2023 atas rekomendasi penataan perangkat daerah, tiga OPD yang disejutui pembentukannya yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).

Raperda perubahan ini disetujui dan diterima dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (12/9/2023).

Sebelum diterima, DPRD menyampaikan pendapatnya melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari.

Baca Juga:  Waspada Premanisme Berkedok Ormas, Polresta Kendari Minta Warga Tak Ragu Melapor

Anggota DPRD Kendari dari Fraksi PKS, Rizki Brilian Pagala mengatakan, pembentukan OPD baru penting untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas instansi yang sesuai dengan kebutuhan tugas pemerintahan.

“Pada akhirnya mengubah tata kelola manajemen pemerintahan yang tepat fungsi serta tepat ukuran dan semakin meningkatkan integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar kelembagaan pusat dan kelembagaan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan,” jelas Rizki dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Golkar Laode Muhammad Rajab Jinik berharap, Pemerintah Kota Kendari mempertimbangkan kemampuan finansial, kebutuhan daerah dan cakupan tugas, potensi daerah serta sarana prasarana yang mesti dipersiapkan.

Baca Juga:  The Park Kendari Alami Kebakaran, Asap Hitam Membumbung

Hal ini untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan membantu menghindari pelanggaran hukum serta melahirkan pelayanan publik yang lebih baik.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengungkapkan pembentukan OPD baru dilaksanakan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Juli 2023 terkait rekomendasi penataan perangkat daerah yakni Dikbud, Disparekraf dan Dispora.

“Dengan terbitnya surat Kemendagri, telah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Kendari untuk menata perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi, serta akan memudahkan perangkat daerah dalam berkoordinasi pada Kementerian sesuai dengan bidangnya,” pungkasnya.

**