Soal Penanganan Kasus Penyeludupan Solar Subsidi di Bombana, Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Sultra
KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sultra memberikan respons tegas terkait tudingan ‘masuk angin’ yang dilontarkan oleh Ketua Forum Gerakan Masyarakat Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra), Abdul Rahman dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh instansi tersebut.
Adapun kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minya (BBM) subsidi jenis solar ilegal di sebuah perusahaan yang bergerak di pertambangan emas yang ada di Bombana.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko secara rinci menguraikan kronologi perkara tersebut dan menegaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihaknya.
Pada awal pernyataannya, Bambang menjelaskan bahwa yang kini menjadi perhatian Ditreskrimsus Polda Sultra sebelumnya telah ditangani oleh Satreskrim Polres Bombana.
Setelah berkas perkara mencapai tahap kelengkapan, proses penyerahan berkas perkara tahap II pun dilakukan.
“Kemudian, Ditreskrimsus Polda Sultra memberikan petunjuk kepada Satreskrim Polres Bombana untuk mengembangkan perkara tersebut,” kata Kombes Pol Bambang.
Namun, karena proses penyidikan di tingkat Polres mengalami kelemahan dan berjalan lambat, pihaknya lalu mengambil langkah tegas untuk mengambil alih proses penyidikan.
“Proses penyidikan yang kami lakukan telah menghasilkan bukti yang cukup kuat, sehingga kami dapat menetapkan dua orang tersangka, dengan inisial H dan AH,” tegas Bambang.
Berkas perkara tahap I pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Juli 2023 untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
Klarifikasi yang disampaikan oleh Kombes Pol Bambang juga mengatasi keraguan mengenai upaya Ditreskrimsus Polda Sultra dalam menangani kasus ini.
“Sangat tidak benar apabila dikatakan Ditreskrimsus Polda Sultra tidak memproses kedua tersangka hingga tahap kejaksaan. Kami telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan yang diatur,” jelasnya.
Terkait dengan pertanyaan mengenai penahanan kedua tersangka, Kombes Pol Bambang merinci bahwa keputusan untuk menahan seseorang berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP harus memenuhi alasan subyektif tertentu, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatan.
“Namun, berdasarkan pertimbangan yang matang, ketiga alasan subyektif tersebut tidak terpenuhi sehingga kami tidak melakukan penahanan,” papar Bambang.
Lebih lanjut, dia menyampaikan sebuah gambaran. “Bayangkan saja, jika Ditreskrimsus Polda Sultra tidak mengambil alih perkara terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Pancalogam dari Satreskrim Polres Bombana, belum tentu penyidik di tingkat Polres mampu mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka selanjutnya,” tandasnya.
Dengan penjelasan yang rinci dan tegas ini, Ditreskrimsus Polda Sultra berharap dapat meredakan kebingungan dan spekulasi yang mungkin muncul di masyarakat mengenai penanganan kasus ini.
Klarifikasi ini juga sekaligus memperlihatkan komitmen Ditreskrimsus Polda Sultra dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
**
Tinggalkan Balasan