KONAWE – Seorang warga PA (47) diduga diusir paksa dari tempat tinggalnya saat ini oleh sejumlah aparat Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 09.00 WITA.

PA yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu Sekolah Dasar (SD) di desa itu, sempat pingsan karena shok atas peristiwa yang menimpa dirinya itu.

Suami PA, MS (52) mengaku bangunan yang ditempati istrinya itu selama kurang lebih setahun, memang bukan miliknya. dan merupakan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lahotutu.

“Rumah itu memang bukan tempat tinggal kami, kami hanya menumpang. Tapi sebelumnya kepala desa yang telah mengizinkan istri saya tinggal dirumah itu yang milik BUMDes, milik desa karena belum digunakan. Tapi waktu hari jumat itu, jam 9 kepala desa bersama aparatnya datang dirumah agar segera dikosongkan. ,” kata MS menjelaskan kepada HaloSultra.com, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:  10 Gubernur Terkaya yang Dilantik Presiden Prabowo, Ada ASR hingga Bobby Nasution

“Tapi kasian saya ini lagi sakit-sakitan, ini tanganku sudah ndak kuat angkat barang makanya saya minta tolong untuk diangkat barang-barangku. Tapi karena belum ada yang datang makanya hingga saat itu, saya belum angkat barang-barangku dan belum lagi biaya untuk sewa mobilnya. Karena memang saya kan belum punya pekerjaan karena sakit-sakitan,” sambungnya.

Menurutnya, pengusiran itu terjadi karena beberapa waktu lalu istrinya pernah diingatkan oleh aparat desa untuk meninggalkan tempat tersebut. Sebab, tempat yang ditinggalinya itu merupakan Kantor BUMDes Lahotutu yang sudah lama tidak digunakan dan akan kembali digunakan.

“Sudah 1 tahun lebih dia tinggal istriku disitu tidak ada masalah. Baru ini istriku diusir paksa karena alasan kantor itu akan digunakan, istriku sudah kooperatif mau pindah,” katanya.

Bapak empat orang anak ini menyebutkan, dirinya dan sang istri sudah jarang serumah, karena istrinya merupakan tenaga pendidik di desa itu dan terpaksa dia harus menumpang di Kantor BUMDes tersebut.

Baca Juga:  Kunjungi Masalili, Ketua Dekranasda Sultra Beri Bantuan dan Dialog dengan Pengrajin Tenun

“Saya jarang serumah dengan istriku, karena dia lagi mengajar. Istriku itu jadi guru honorer dari tahun 2004,” kata dia .

Dilain pihak, Kades Lahotutu, Umar menepis adanya pengusiran paksa tersebut. Ia mengatakan saat itu dia mengarahkan aparatnya hanya menyuruh baik-baik pindah dari tempat itu, karena kantor tersebut akan digunakan secepatnya.

“Tidak ada yang usir paksa, saya suruh baik-baik aparatku, beritahu dia pindah. Karena kantor itu akan dipakai secepatnya,” kata Umar.

Sementara itu, Kapolsek Wonggeduku Barat, Ipda Hasibun mengatakan, saat ini pihaknya telah mengetahui pasti duduk persoalan tersebut. Rencana hari ini, Senin (31/7) kedua bela pihak akan dipertemukan dan dicarikan solusi.

“Kami akan mediasi dan mencarikan solusi,” tutur Hasibun singkat.

**/ilf