Kasus Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Baru
KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Konawe Utara (Konut) pada Senin (24/07/2023).
Kedua tersangka baru itu masing-masing SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) yang berinisial dan EVT yang merupakan (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM).
“Dua orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, besok 2 orang tersangka ini dan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan dan dititip di tempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Ade menjelaskan hasil penyidikan kedua tersangka memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah IUP nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Law Agung Mining melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam,” imbuhnya
“Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara yaitu PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, PT KKP dan beberapa pihak lain,” beber Ade.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra tengah melakukan proses penyidikan hingga penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) Andi Andriansyah (AA); Manajer PT Antam Konut, Hendra Wijianto (HE); Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Glen (GA); dan Direktur Utama PT LAM, Ofan Sofwan (OS).
Sementara kepada Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto (WA) masih ditahan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta dan akan dipindahkan penahanannya ke Kota Kendari.
Dengan penetapan 2 orang tersangka baru, maka penyidik Kejati telah menetapkan 7 orang tersangka, dan penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.
*
Tinggalkan Balasan