KENDARIBuser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria MP (32) yang berhasil melakukan penipuan di gerai BRI Link di Jalan RA Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (17/72023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebutkan MP berpura-pura sebagai anggota polisi dan mendatangi sebuah gerai BRI Link.

Dengan nada tegas, pelaku meminta karyawan gerai BRI Link untuk mentransfer sejumlah uang ke sebuah nomor rekening.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Bakal Bebaskan PBB-P2 bagi Warga Kurang Mampu

“Pelaku meminta karyawan BRI Link untuk mentransfer uang tetapi pelaku tidak membawa uang dengan alasan uangnya masih di rumah,” kata Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Setelah uang ditransfer, pelaku kemudian bilang akan pulang mengambil uang tersebut, namun setelah itu pelaku tidak kembali lagi.

Baca Juga:  Penyeberangan Feri Tondasi-Torobulu Resmi Beroperasi, Ini Tarif dan Jam Operasionalnya

Merasa telah ditipu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

Bermodalkan rekaman video CCTV, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menciduk pelaku di sebuah penginapan di Jalan Bunga Duri, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

**/red