Pencopotan Jabatan Raimel Jesaja Berkaitan dengan Kasus PT Antam

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana/dok. Kejagung.

KENDARI – Pencopotan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI berkaitan dengan kasus pertambangan yang melibatkan PT Antam.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui pesan WhatsAppnya pada Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, pelanggaran tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam yang sementara berjalan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Desa Langgapulu Diadukan ke Kejaksaan

“Iya ada kaitannya kasus PT Antam,” kata Ketut.

Lebih lanjut, pemeriksaan kepada Raimel Jesaja kapasitasnya sebagai mantan Kajati Sultra.

“Saya tidak terlalu persis tahu, kalau persoalannya kapasitasnya pada saat di Sultra,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengembangan Satuan Baru, TNI AU Bangun Site Radar dan Skuadron Udara di Sultra

Ketut juga tidak merinci soal materi pemeriksaan apakah berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau kasus lainnya.

Diketahui, Raimel Jesaja dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

“Semuanya di copot baik jabatanya dan pangkatnya. Sekarang beliau nonjob,” bebernya.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!