Partai Politik Boleh Ajukan Pergantian Bakal Caleg, Jangan Menambah!

Ilustrasi Parpol peserta Pemilu 2024 / HaloSultra.com

KENDARI – Partai politik (parpol) sudah diperbolehkan untuk mengganti bakal calon legislatif (caleg) yang sebelumnya didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengatakan bahwa pada masa tahapan perbaikan dokumen syarat, partai politik boleh melakukan pergantian bakal caleg dengan berbagai alasan.

Baik karena caleg mengundurkan diri, syarat tidak lengkap, atau alasan lain.

Asril juga menyampaikan, parpol hanya dapat melakukan pergantian bacaleg, tidak bisa penambahan jumlah bacaleg.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 4 November 2025, Pagi dan Malam Umumnya Berawan

Sehingga jika pada saat pendaftaran bakal caleg yang diusulkan 40 orang makan sampai penetapan tidak dapat ditambah, hanya boleh diganti.

“Kalau mengganti sudah boleh yang tidak boleh adalah menambah,” kata Asril menegaskan, Sabtu (24/6/2023).

Dijelaskan masa pergantian boleh dilakukan hingga 9 Juli 2023 atau pada masa tahap perbaikan dokumen syarat berakhir.

Diketahui, terdapat 686 dari 753 caleg DPRD Provinsi Sultra untuk Pemilu 2024 yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS, dikarenakan ada salah satu syarat yang belum dipenuhi.

Baca Juga:  Mardiono Dorong PPP Sultra Lahirkan Gagasan Percepat Kesejahteraan Rakyat

Bagi yang BMS, lanjut Asril, diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam tahap perbaikan dokumen pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Inilah teman-teman partai politik untuk segera melakukan perbaikan. Kalau ada hal-hal yang belum dipahami segera berkoordinasi dengan rekan-rekan kami yang bertugas di help desk,” terang Asril.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!