KONAWE SELATAN – Seorang pria berinisial KS (25) diringkus Satres Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 06.30 WITA.

Kasatresnarkoba Polres Konsel AKP Sarnunga menyebutkan, pria KS diringkus di Kecamatan Landono setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita barang bukti 2 saset sabu seberat 0,98 gram.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di sekitar Kecamatan Landono, Konsel,” kata Sarnunga dalam keterangannya.

Baca Juga:  PT Anindya Wiraputra Konsult bersama Warga Onewila Gelar Lomba Sambut HUT RI ke-80

“Kemudian tim melakukan teknik undercover buy. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku,” katanya lagi.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0.56 gram yang tersimpan didalam bungkusan plastik bening.

Baca Juga:  Pemkab Konsel Tanggapi Dugaan Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Desa Amasara

“Tim kemudian melakukan pengembangan di Desa Langgapu. Di sana, ditemukan 1 paket sabu beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

**/rl