KENDARI – Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dilarang untuk buka puasa bersama (Bukber) selama Ramadan 1444 H.

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu bahwa pelarangan bukber tersebut sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi itu arahan presiden, untuk kepala daerah itu sudah ada edaran Menteri Dalam Negeri, sudah keluar tadi malam dan itu harus kita laksanakan,” kata Asmawa usai melantik sejumlah pejabat lingkup Pemkot Kendari di Balai Kota Kendari, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:  Persiapan Dimatangkan, JCH Sultra Mulai Berangkat Mulai 22 Mei 2025

Asmawa menyebutkan, imbauan tersebut berlaku untuk pejabat ASN dan kepala daerah, sementara untuk masyarakat sebaliknya diperbolehkan untuk menggelar bukber.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan surat arahan larangan buka puasa bagi para pejabat dan pegawai pemerintah.

Arahan untuk meniadakan buka puasa bersama tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Ada tiga poin dalam surat arahan Presiden Jokowi tersebut, yakni:

Baca Juga:  Wali Kota Baubau Minta Pemprov Dukung Akselerasi Pembangunan Kawasan Kepton

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.   [*]