Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Wakatobi Dilaporkan ke Polda Sultra
WAKATOBI- Diduga menyalagunakan wewenang Bupati Wakatobi, Haliana dilaporkan ke Polda Sultra oleh warga bernama Ristal dan rekannya Sahidun pada Jumat (6/1/23023).
Aduan tersebut masuk ke Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra oleh Ristal, warga Desa Lentea, Kecamatan Kaledupa Selatan dan Sahidun, warga Desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa. Dengan surat tanda terima pengaduan Nomor: STTP/63/II/2023 Ditreskrimsus.
Pasalnya, pada tanggal 26 Januari 2023 Bupati Wakatobi Haliana mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian Hamiruddin sebagai Kepala Desa (Kades) Lentaa, Kecamatan Kaledupa Selatan.
Lalu, kemudian pada 27 Januari 2023 Bupati Wakatobi kembali mengeluarkan SK nomor 235 tentang pengesahan pengangkatan kembali Hamiruddin sebagai kades.
Pelantikan Hamiruddin sebagai Kades Lentea pun dilakukan oleh Camat Kaledupa Selatan Haslam di aula Gedung Serbaguna pada Jumat (27 Januari 2023).
Menurut Ristal yang juga aktivis Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati, kebijakan Bupati Wakatobi itu hanya sebagai dasar pememenuhan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari (PTUN) Kendari dengan di perkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Pengangkatan kembali Hamiruddin sebagai kepala desa tanpa melalui mekanisme pemilihan kepala desa sebagai mana diatur dalam Perbub nomor 9 tahun 2021 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberehentian kepala desa, kemudian tindakan Bupati Wakatobi Haliana diduga melanggar Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,” ucapnya, Kamis (23/2/2023).
Lanjut Ristal, tindakan Bupati Wakatobi melantik Hamirudin sebagai kades Lentea tanpa mempertimbangkan aspek hukum karena jelas telah melanggar aturan.
“Jadi sudah jelas tindakan Bupati Wakatobi ini melanggar UU PTPK karena menguntungkan orang lain, dan menyalahgunakan kewenangannya,” sambungnya.
“Tindakan kesewenang-wenangan Haliana menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) pasal 3 berbunyi; setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korupsi, menyalah gunakan kewenagan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana seumur hidup,” papar Ristal.
Sehingga dirinya berharap dengan laporannya ke Polda Sultra, penyidik dapat bekerja profesional dalam melakukan penyelidikan kasus Bupati Wakatobi tersebut.
Ditambahkan rekannyam Sahidun menjelaskan Pemda wakatobi dalam hal ini tergugat 1 seharunya melaksanakan perintah putusan tersebut tidak bisa melantik kembali lagi.
“Pemda Wakatobi harusnya melaksanakan perintah pengadilan, bukan malah melantik kembali pejabat yang sudah di nyatakan cacat hukum”
Perlu diketahui, pemberhentian dan pembatalan Hamiruddin sebagai Kades Lentaa tersebut berdasarkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI. tanggal 22 Februari 2022 terkait perkara sengketa Pilkades Lentea periode 2021-2027, dimana Bupati Wakatobi sebagai tergugat 1 (satu) dan Hamiruddin sebagai tergugat 2 (dua) yang digugat oleh Juardin.
Kemudian pada tanggal 8 Juni 2022, PTTUN Makassar memutus perkara Nomor : 77/B/2022/PTTUN/MK dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI yang memerintahkan kepada Bupati Wakatobi segera memberhentikan Hamiruddin sebagai Kades Lentea. **
Tinggalkan Balasan