KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik Notaris Pengganti yang berkedudukan di Kabupaten Kolaka.

Notaris Andri Alfriadi Rachman yang menggantikan Notaris Wandhi Pratama Putra Sisman dilantik langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Senin (13/2/2023).

Dalam penyampaiannya, Kakanwil meminta kepada Notaris Pengganti untuk selalu meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

“Segera lakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan. Tingkatkan kompetensi dan optimalkan program-program terbaru dari pemerintah yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Notaris maupun Notaris Pengganti harus selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas,” pesan Silvester.

Baca Juga:  Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Gubernur Sultra Dorong Kepastian Hukum-Tata Ruang Berkelanjutan

Sebagai instansi pembina dan juga Ketua Majelis Pengawas Notaris (MPWN) Sultra, Kakanwil juga berharap agar Notaris dan Notaris Pengganti selalu melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah.

Silvester juga meminta jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sultra, untuk selalu mengingatkan pengurusnya agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya menitip pesan kepada Ketua INI Sultra atau yang mewakili dan pengurus INI di kabupaten dan kota, agar bekerja dengan penuh kehati-hatian,” bilangnya.

Baca Juga:  Tolak Penundaan Pengangkatan, Ratusan CPNS dan PPPK Demo di DPRD Sultra

“Notaris harus memiliki intuisi atau saya biasa menyebutnya genggam rasa yang kuat agar diri kita selalu terjaga dan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Untuk informasi, Notaris yang akan menjalankan cuti haruslah terlebih dahulu mengajukan cuti pada MPDN kabupaten/kota setempat yang selanjutnya akan direkomendasikan Notaris Pengganti pada Kanwil Kemenkumham. *