KENDARI – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tambang batu gamping di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam kasus dugaan pertambangan ilegal itu menyeret satu orang berinisial J dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa betul, saat ini penyidik menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka inisial J ke Kejasaan Tinggi Sultra untuk diteliti,” kata Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis.

Baca Juga:  Operasi Tambang Ilegal di Konsel, Gakkum Kehutanan Sita Belasan Alat Berat

Ronald menambahkan, pihaknya tengah menanti perkembangan dari JPU terkait berkas telah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.

“Saat ini berkasnya sudah di atas meja jaksa yang menangangi perkara tersebut. Jika ada kekurangan di berkas perkara, penyidik segera melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Baca Juga:  Tingkat Banding, Hakim Vonis 2 Perusahaan Tambang Ilegal di Konut Bayar Ganti Rugi

Ronald menjelaskan, Tersangka J dijerat dengan pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a dan h Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Saat ini tersangka masih kami tahan di Rutan Polda Sultra. Saat ini kami masih rutin melakukan patroli mining yang menjadi atensi pimpinan tertinggi Polri untuk mewujudkan zero ilegal mining khusunya di wilayah hukum Polda Sultra,” pungkasnya. **