OJK Sultra: Waspada Pinjol Ilegal saat Ramadan dan Jelang Lebaran
KENDARI – Masyarakat diimbau untuk mewaspadai penawaran dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak bermunculan saat ramadan dan juga menjelang hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan Kepala otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Arjaya Dwi Raya dengan mingkatkan kewaspadaan dan kemampuan menganalisis legalitas dari pinjol yang menarkan pinjaman.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dari pinjol ilegal yang marak bermunculan saat Ramadan, terlebih menjelang lebaran Idul Fitri nanti,” kata Arjaya dalam keterangan persnya, Sabtu (25/3/2023).
Dikatakan Arjaya, masyarakat khususnya di wilayah Sultra agar mampu menyelidiki pinjol apakah resmi terdaftar di OJK atau tidak.
Sebab pinjol resmi atau legal dapat ditelusuri melalui situs resmi OJK, yang datanya diperbaharui setiap minggunya.
Menurut Arjaya, hal ini penting dilakukan masyarakat, karena marak terjadi pinjol mengaku legal dan terdaftar di OJK namun kenyataannya tidak terdaftar alias ilegal.
OJK Sultra juga mengimbau agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri pinjol legal dan ilegal termasuk jenis-jenis investasi resmi yang terdaftar dalam pengawasan OJK agar tidak terjerumus dalam masalah finansial.
Ciri-ciri pinjol yang tidak terdaftar atau berizin di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah pembayarannya.
“Biasanya kami setelah menyetujui pinjol yang legal hanya ada tiga yang bisa diakses oleh pinjol ini, ingat “Camilan” yaitu camera, micriphone dan location itu saja yang boleh diakses. Kalau ada yang minta kontak, foto, itu dipastikan tidak legal,” ucap Arjaya.
Selain itu, pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman, kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada. Bahkan jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal termasuk penagihan yang semena-mena.
Arjaya berharap agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan bunga pinjaman rendah yang ditawarkan dan bisa lebih mengenali ciri-ciri entitas resmi atau legal sehingga tidak menjadi korban pinjol ilegal. [**]
Tinggalkan Balasan