KENDARI – Aksi pencurian alat-alat milik PLN seperti kabel tembaga nampaknya semakin marak terjadi di Kota Kendari. Pihak kepolisian sejauh ini telah menangkap tiga pelakunya.

Pelaku pertama yang diamankan berinisial A berusia 18 tahun. Dia menjalankan aksinya bersama satu orang rekannya yang saat ini masih buron.

A dan rekannya beraksi di tiang trafo PLN di Jln KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya membagi tugas, rekan A bertugas memanjat tiang trafo, membuka baut dan memotong kabel.

Baca Juga:  Frekuensi Gempa Menurun, Pemkab Koltim Tetapkan Status Transisi

“Para pelaku mengambil besi dan tembaga dalam kabel PLN untuk dijual,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Rabu (14/5/2025).

Setelah berhasil melakukan aksi pertama, kedua pelaku kembali melakukan aksi kedua di hari berikutnya, namun aksinya dipergoki warga.

A tak bisa mengelak dan langsung diamankan, sementara rekannya berhasil melarikan diri.

Aksi serupa juga terjadi Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada (10/5/2025).

Baca Juga:  Abaikan SE Wali Kota, Sejumlah Toko Miras di Kendari Diduga Beroperasi Selama Ramadan

Di lokasi ini, dua pelaku pencurian berinisial MF (32) dan B (32) juga berhasil diamankan warga saat hendak mencuri kabel PLN.

Modus keduanya sama, yakni memotong kabel PLN yang berada di sekitar trafo, lalu mengambil besi dan tembaga yang berada di dalamnya untuk dijual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

**