KENDARI – Ramai aduan terkait Akta Cerai palsu diterima oleh Pengadilan Agama Kelas IA Kendari selama tahun 2024.

Pengadilan Agama Kendari menyebutkan, pada tahun 2024 pihaknya menerima sebanyak 10 aduan Akta Cerai palsu.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendari, Mustafa menyebutkan, modus Akta Cerai palsu digunakan untuk berbagai kepentingan misalnya ingin menikah lagi hingga dokumen pinjaman bank.

“Akta cerai palsu sekarang ini marak karena dibutuhkan masyarakat ini akta cerai ada yang ingin menikahi lebih dari satu orang,” kata Mustafa dikutip dari TribunSultra.com, Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga:  Paripurna DPRD Sultra Umumkan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Pihak kepolisian juga sudah pernah mempertanyakan keaslian akta cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Kendari.

Namun, Pengadilan Agama Kendari, kata Mustafa, menyatakan tidak pernah sekalipun mengeluarkan akta perceraian yang tidak valid.

Olehnya itu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pihaknya meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.

Kemudian memeriksakan nomor perkara dan nomor akta di layanan Validasi Akta Cerai yang termuat dalam Wekoila Online.

“Dari aplikasi ini orang bisa langsung melihat apakah akta itu valid atau tidak, kalau valid akan keluar nama yang sama,” jelasnya.

Baca Juga:  Sultra Kejar Target Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jika palsu atau tidak valid, maka laman Validasi Akta Cerai akan menunjukkan nama orang lain maupun nama yang bersangkutan tidak ditemukan.

Terakhir, Mustafa mengatakan mereka tidak memiliki wewenang untuk menindak pelaku pemalsuan produk Pengadilan Agama.

“Pesan saya kepada masyarakat jangan palsukan akta cerai, ada jalannya untuk mendapatkan prosedur yang asli,” ujar dia.

“Tentu ada prosedur hukum dari awal hingga akhir, jangan gunakan yang palsu karena itu akan berhadapan dengan hukum, cepat atau lambat akan ketahuan,” tutupnya.

**