WAKATOBI – Sejumlah massa mempertanyakan keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi yang dinilai mengabaikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari (PTUN) Kendari terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lente’a.

Massa warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Wakatobi ini merasa kecewa terhadap sikap Pemkab Wakatobi.

Salah satu massa aksi, Sumardin mengatakan, sangat menyayangkan sikap Pemkab Wakatobi yang tidak melaksanakn dan patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari (PTUN) Kendari dengan di perkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Baca Juga:  Mulai Maret 2025, Wings Air Kembali Layani Penerbangan Wakatobi-Kendari

“Tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Wakatobi khususnya Bupati Wakatobi untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan terkait sengketa Pilkades Lentea yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sumardin di Wanci, Selasa (17/1/2023).

Dikatakannya, putusan bernomor 42/G/2021/PTUN.KDI dan putusan PTTUN Nomor perkara 77/2022/PTTUN./MKS telah membatalkan Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 425 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Hamirudin sebagai Kepala Desa Lente’a, Kecamatan Kaledupa Selatan.

Baca Juga:  Kapal Bawa 12 Nelayan Mati Mesin di Perairan Kaledupa, Tim SAR Evakuasi

“Bupati Wakatobi segera membatalkan SK pengangkatan Hamirudin sebagai kepala Desa Lente’a periode 2021-2027 tanggal 22 Juni 2021 mengingat adanya poin kedua putusan PTUN dan PTTUN tersebut,” tegasnya.

“Inilah yang menjadi pertanyaan besar terkait sikap Pemda Wakatobi yang rasa-rasanya sangat tidak pro rakyat namun kami dari barisan pemuda Kaledupa Barakati masih menunggu sikap baik Pemda Wakatobi untuk mengambil langkah sesuai dengan putusan pengadilan tersebut,” tambahnya lagi.