WAKATOBI – Polres Wakatobi mencatat angka tindak pidana yang ditangani selama tahun 2022 mengalami pengingkatan meningkat dibanding 2021 lalu ,

“Dari data ops jumlah tindak pidana (JTP) yang ditangani pada tahun 2022 itu sebanyak 284, lebih tinggi dibandingkan 2021 lalu yang dimana JTP di Polres Wakatobi sejumlah 204 kasus,” ucap Kapolres Wakatobi melalui Wakapolres Wakatobi Fini Rahman, Kamis (29/12/2022).

Lanjut Fini, kasus dengan jumlah perkara yang mengalami peningkatan cukup signifikasn adalah kasus penganiayaan dibandingkan kasus lainya.

Baca Juga:  Video Sejoli Mesum dalam Ruang Karaoke di Wakatobi Beredar Luas

“Peningkatan perkara ini kemungkinan terjadi karena kegiatan masyarakat yang tidak dibatasi, seperti acara keramain pada malam hari dan mengonsumsi miras yang berlebihan yang bisa memicu adanya perilaku tindak pidana,” sambungnya.

Dengan adanya peningkatan jumlah tinfak pidanan ini, pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk tak pernah ragu melaporkan perkara ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga:  Mulai Maret 2025, Wings Air Kembali Layani Penerbangan Wakatobi-Kendari

Sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Wakatobi.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat apabila anda mengetahui, meliat maupun mendengarkan adanya pelanggaran hukum silakan melaporkannya ke Polisi,” harapnya.

Perlu diketahui, dari angka 284 kasus tindak pidana pada tahun 2022, jumlah kasus yang diselesaikan atau JTPP sebanyak 180 kasus. Sementara JTPP di tahun 2021 sebanyak 155 kasus. ***