Setiawati Sosialisasikan Perda Pajak di Wangi-wangi Selatan

Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Setiawati saat menggelar Sosperda Nomor 11 tahun 2005 di Kelurahan Mandati ll Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Lingkungan Laru Kota, Kabupaten Wakatobi/La Ode Nur Akbar, Halosultra.com.

WAKATOBI – Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Setiawati menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 11 tahun 2005 tentang pajak restoran, rumah makan dan warung makan di Kelurahan Mandati ll Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Lingkungan Laru Kota, Kabupaten Wakatobi

Dalam sambutanya, politisi dari Partai Golkar itu menyampaikan Sosper tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait aturan daerah yang menyangkut tentang pajak

“Sosialisasi Perda atau Sosper yang dilakukan anggota DPRD dan merupakan bagian fungsi dan tugas anggota DPRD yang bertujuan agar masyarakat kita dapat mengerti dan memahami regulasi hukum daerah yang telah disahkan oleh DPRD,” ucapnya, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu di Wakatobi, Litao Resmi Ditahan

Dijelaskannya, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak

“Selama ini pemahaman masyarakat akan pajak sangat minim dan belum mengetahui pasti apa yang dimaksud dengan pajak daerah tersebut dan peruntukannya, kenapa harus membayar pajak, uang pajak ini untuk apa,” sambungnya.

Baca Juga:  Menuju Musda XI Golkar Sultra, Mengejar 'Restu' Bahlil

Pajak-pajak ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pembangunan, infrastruktur, sarana dan prasarana umum

Untuk itu, dirinya berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi Perda ini, dapat menumbuhkan pemahaman wajib pajak untuk membayar pajak setiap masyarakat. ***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!