WAKATOBI – Proyek konstruksi fisik pembangunan Gedung Pelayanan Wilker Wanci yang berada di Kelurahan Mandati ll, Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi diduga menggunakan material bangunan yang tidak sesuai aturan.

Pasalnya proyek yang menelan anggaran hingga Rp2.160.000.000 yang bersumber dari DIPA APBN Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas l Kendari dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Ganiyu Oootahu Mandiri diduga menggunakan material lokal dengan harga relatif murah dibandingkan material yang didatangkan.

Saat dikonfirmasi, kontraktor pengawas proyek, Galang Rahmat membenarkan adanya penggunaan material lokal berupa pasir dan timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Baca Juga:  Kapal Bawa 12 Nelayan Mati Mesin di Perairan Kaledupa, Tim SAR Evakuasi

“Kalau pekerjaan pondasi bang memang dia gunakan material lokal di sini, kalau soal batu pondasi itu harusnya batu gunung namun setelah sampelnya diliat konsultanya katanya bisa,” ucap Galang beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi terpisah, konsultan proyek Hendra berdalih penggunaan pasir dalam pekerjaan yang disuplai dari Desa Longa, Kecamatan Wangsel, karena dalam pekerjaan tersebut diburu waktu.

Baca Juga:  Sempat Terseret Arus di Permandian Wangi-wangi, Aura Kasih Diselamatkan Tim SAR

Untuk diketahui, pelarangan penggunaan material pasil lokal untuk proyek telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2020 tentang standar satuan harga pemerintah kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2021, serta Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/84 Tahun 2014 tentang pelarangan menggunakan pasir lokal untuk pekerjaan pembangunan pemerintah baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

**