WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Haliana mencopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, La Jumadin terhitung sejak Kamis, 25 Agustus 2022.

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan bahwa pencopotan jabatan La Jumadin setelah dijatuhi sanksi disiplin dan berujung pemberhentian.

Menanggapi hal tersebut, La Jumadin mengungkapkan bahwa dirinya kaget dengan tiba-tiba ada pemberhentian yang menurutnya tidak sesuai mekanisme.

“Dalam surat pemberhentian itu disebutkan pemberhentian tersebut atas dasar Surat Inspektur Sulawesi Tenggara Nomor: R 700/08/IRVS/INSP.2022 tanggal 10 Agustus 2022 perihal hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS di lingkup Pemda Kabupaten Wakatobi,” kata La Jumadin kepada HaloSultra.com, Jumat (25/8/2022).

La Jumadin mengaku tidak pernah mendapatkan panggilan pemeriksaan hingga pembinaan jika dirinya melakukan pelanggaran disiplin ASN sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Ini tiba-tiba saja bupati panggil saya baru kasih surat pemberhentian, harusnya kalau memang ada kesalahan saya harus ada pemeriksaan terlebih dahulu dari Inspektorat provinsi terkait pelanggaran yang saya lakukan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, sebelum keluarnya surat pemberhentian tersebut Bupati Wakatobi telah meminta dirinya untuk mengundurkan diri karena adanya desakan tim.

“Saya bilang sabar dulu atas dasar apa saya mau mundurkan diri, tiba-tiba bupati keluarkan surat pemberhentian tersebut,” katanya.

Namun demikian, dirinya tetap menghargai keputusan yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi meskipun belum jelas alasan dan penyebabnya.

“Ini juga saya mau tanya alasannya saya diganti itu apa sebenarnya kalau disebut saya melanggar pelanggaran apa?,” tanyanya.

“Namun saya tidak mau melawan keputusan bupati apalagi untuk mempertahankan jabatan. Jabatan itu titipan bisa pergi begitu saja apalagi kami ini orang kecil,” bilangnya. ***