WAKATOBI – Squad Polsek Wangsel berhasil meringkus pelaku pembakaran rumah di Desa Liya Togo, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Senin 17 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wita.

Pelaku inisial ‘EN’ (27) Warga desa Liya Togo tersebut diringkus di rumah kediamanya yang tidak jauh dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Wangsel melalui Kanit Reskrim Sukriyadi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara motif kejadian tersebut dikarenakan dendam sebab adik pelaku dibunuh 2018 lalu oleh anak korban.

“Dari hasil olah TKP ditemukan barang bukti bekas pembakaran rumah diantaranya, serpihan pecahan kaca, kayu terbakar dan 1 unit sepeda motor yang telah di lalap api,” jelasnya.

Dia melanjutkan, sebelum melakukan pembakaran rumah tersebut pelaku inisial EN mengonsumsi minuman beralkohol atau dalam keadaan mabuk

“Untuk sementara kasus tersebut masi dalam proses penyelidikan dan pelaku beserta barang bukti (BB) kami amankan di Polsek Wangi-wangi Selatan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

**