WAKATOBI – Pernyataan Direksi Teknis CV Wakatobi Plan Kontruksi, Dilman terkait pembangunan Gedung Intensif Care Unit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi yang diduga menggunakan material Galian C ilegal disorot.

Pasalnya, di salah satu media lokal Wakatobi, Dilman mengungkapkan bahwa material timbunan untuk pembangunan gedung yang digunakan oleh pihaknya telah sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Sementara itu, Surat Teguran pertama Nomor 01/ST.I/PPK/RSUD/VII/2022 telah diberikan Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) RSUD Wakatobi kepada CV Wakatobi Plan Kontruksi, dikarenakan dalam pengerjaan proyek pembangunan Gedung Insentif Care Unit yang menggunakan material ilegal.

Diketahui pembangunan Gedung Intensif Care Unit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi menelan anggaran hingga Rp1,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 RSUD Wakatobi.

Baca Juga:  Sempat Terseret Arus di Permandian Wangi-wangi, Aura Kasih Diselamatkan Tim SAR

Menanggapi Direksi Teknis CV Wakatobi Plan Kontruksi, Pemerhati Kontruksi di Wakatobi, Adianto mengatakan, pernyataan tersebut hanya meneruskan apa yang diungkapkan oleh kontraktor pelaksana proyek tersebut. Dan dianggap seperti narasi liar.

“Saya harus apresiasi kegigihan beliau dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu fungsi kontrol pada pekerjaan tersebut. Hanya saja Pak Direksi ini meneruskan apa yang dikatakan kontraktor pelaksana tersebut bahwa timbunan tersebut berasal dari galian poerplat,” tulis Adianto dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Kamis (18/8/2022).

Lanjut Adianto, Direksi Teknis CV Wakatobi Plan Kontruksi tidak berbicara teknis pekerjaan, karena secara kasat mata agregat masuk kedalam pondasi tersebut bukan galian Poerplat.

Baca Juga:  Mulai Maret 2025, Wings Air Kembali Layani Penerbangan Wakatobi-Kendari

“Sepak terjang beliau pada bidang konstruksi di Wakatobi sudah tidak diragukan lagi,” katanya.

Adianto sangat menyanyangkan apabila dalam pengawasan Pembangunan Gedung Intensif Care Unit RSUD Wakatobi, direksi menunggu adanya pemberitaan kemudian melakukan pengawasan.

“Saya hanya mau bilang ke direksi tersebut jangan tunggu pemberitaan baru turun ke lokasi supaya pekerjaan yang dinaungi berkualitas. Apalagi direksi ini kan menaungi beberapa dinas juga bahkan kadang-kadang juga menyerupai kontraktor,” bilangnya.

Adianto juga menambahkan PPK kegiatan tersebut tidak harus menunggu untuk melayangkan surat teguran karena menurutnya beliau di SK-kan oleh PPK.