WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menggelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Hotel Wakatobi, Kecamatam Wangi-wangi Selatan, Senin (7/5/2024).

Dalam sambutanya, Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni menyampaikan ada beberapa tahapan yang harus dilalui bagi calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024.

Baca Juga:  Kapal Bawa 12 Nelayan Mati Mesin di Perairan Kaledupa, Tim SAR Evakuasi

Salah satu poin yang dijelaskan yaitu terkait jumlah dukungan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan.

“Jumlah dukungan yang harus dikumpulkan yaitu minimal Jumlah DPT sebanyak 79.916 sesuai DPT kemarin bagi calon yang mengikuti konteks penyelenggaran Pilakda harus mengantongi jumlah dukungan sebanyak 7.992 artinya minimal 10 persen dari jumlah DPT yang ada,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan, Irfan Sakti menjelaskan secara teknis syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 secara umum

Baca Juga:  Video Sejoli Mesum dalam Ruang Karaoke di Wakatobi Beredar Luas

“Perlu diketahui bahwa kegiatan sosialisasi ini agar dapat diketahui oleh masyarakat atau keluarga bahwa Pemungutan suara dijadwal akan diselenggarakan serentak pertanggal 27 November 2024,” katanya.

Pihaknya juga meminta kepada media untuk mmebantu agar memberitahukan kepada seluruh masyarakat atau keluarga terkait sosialisasi tersebut.

**