WAKATOBI – Sri Dewi Indah (38) Warga Desa Liya Togo, Kecamatan Wangi-wangi korban dugaan penipuan meminta kepastian hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi.

Sebelumnya, Seri Dewi mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Wakatobi inisial RH.

Bahkan, ibu yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu telah mengadukan kejadian tersebut ke Polres Wakatobi pada 30 Januari 2024 lalu atas TP Penipuan.

Sayangnya, korban merasa laporannya tersebut belum mendapat atensi dari Polres Wakatobi hingga saat ini.

Baca Juga:  Polda Sultra Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM, 4 Pelaku Ditangkap

“Kami meminta agar pihak kepolisian khususnya Polres Wakatobi segera mempercepat penanganan kasus ini karena sudah kurang lebih 3 bulan, namun belum ada kepastian hukumnya,” ucap Sri Dewi, pada Jumat (22/3/2024).

Dia merasa proses penyelidikan yang dilakukan penyidik ​​sangat lambat sehingga sampai saat ini pihaknya belum mendapat kepastian hukum terhadap kasus yang dilaporkan.

“Terlihat sangat lambat prosesnya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian dan pelapor hukum bagi pemohon,” tambahnya.

Baca Juga:  Kembangkan Wisata Batu Sori, Pemkot Baubau Siapkan Langkah Kolaborasi dan Kemitraan

Olehnya itu, ia meminta agar Polres Wakatobi segera mempercepat penyelidikan, serta penyidikan atas laporan tersebut sehingga tidak ada yang dirugikan dalam kasus tersebut.

“Meminta pihak Kepolisian agar segera memproses laporan tersebut untuk menjamin terselenggaranya hukum yang berkeadilan dan terciptanya kepastian hukum. Apalagi pelaku adalah oknum anggota Polres Wakatobi yang bisa dikatan banyak masalahnya,” pungkas Sri Dewi.

**