WAKATOBI – Selama berlangsungnya Operasi Keselamatan Anoa 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Wakatobi berhasil menindak pelanggar aturan lalu lintas dengan memberi tindakan tegas sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Pelanggaran lalu lintas kerap terjadi di beberapa titik strategis di Kabupaten Wakatobi. Salah satu lokasi penindakan berlangsung di Jalan Poros Kontamale, Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:  STQH ke-28 Tingkat Kota Kendari Resmi Ditutup, Berikut Daftar Para Juara

Operasi penegakan hukum yang dikenal dengan nama Operasi Keselamatan Anoa 2024 juga berlangsung di sejumlah titik lainnya, termasuk di Jalan Poros Pasar Sentral, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Wakatobi, Iptu Awaluddin menegaskan bahwa semua pelanggar lalu lintas saat ini akan menerima penindakan sesuai tingkat pelanggarannya.

“Tindakan teguran diberikan untuk memastikan keselamatan berlalu lintas dan memperbaiki perilaku berkendara di jalan raya,” ucapnya.

Baca Juga:  LHP BPK atas LKPD Pemprov Sultra 2024: Alami Defisit Riil dan Punya Beban Utang Senilai Ratusan Miliar

Ini merupakan langkah yang diambil dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Wakatobi.

“Melalui operasi penegakan hukum seperti ini, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan,” tandas Iptu Awaluddin.

**