WAKATOBI – Mantan Lurah Patipelong, Kabupaten Wakatobi, Safiun divonis bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya Nurhayati.

Safiun diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 194/PID.SUS/2023/PT KDI Tanggal 20 Desember 2023.

Hal tersebut menguatkan putusan PN Wakatobi Nomor: 44/Pid.Sus/2023/PN Wgw tanggal 8 November 2023 atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Safiun terhadap mantan istrinya, Nurhayati.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan mantan istri Safiun, Nurhayati terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga dan pemalsuan keterangan.

Nurhayati selaku korban menyambut baik upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi yang telah melakukan eksekusi putusan dan memasukan Safiun ke Lapas Baubau.

Di sisi lain, Nurhayati menyampaikan ada perkara menyertainya yang justru sekarang diproses Kejari Wakatobi terkait pemalsuan keterangan atau surat keterangan palsu yang belum ada titik terangnya.

“Dari surat perkembangan kasus yang saya terima No: B/111/XI/RES.0.0/2023/Sat Reskrim, mengenai keterangan palsu yang telah menyebabkan terbitnya akta outentik berupa akta cerai. Sudah berkali-kali dikirimkan oleh penyidik Polres Wakatobi ke Kejari Wakatobi namun JPU selalu mengembalikan berkas tersebut atau P19,” ucap Nurhayati, pada Minggu (4/2/2024).

Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh pihak Kejari Wakatobi karena menurutnya alat bukti sudah lengkap. Selain saksi-saksi bahkan pihak Polres telah merujuk keterangan ahli. Bahwasannya, laporan keterangan palsu ini sudah memenuhi unsur sebagai tindak pidana dan sudah layak masuk ke penuntutan di pengadilan namun hingga sekarang tidak ada kejelasan.

“Menurut Polres berkas sudah lengkap sekali, bahkan menurut informasi dari penyidik, mereka bingung dengan alasan Jaksa. Sebab berbeda antara alasan yang diungkapkan dalam gelar perkara di Kejaksaan dengan surat resmi ke Polres. Intinya itu tadi, hanya disuruh melengkapi, tapi melengkapi apanya, tidak jelas,” kesalnya.

Olehnya itu, Nurhayati selaku pelapor dalam perkara ini mengaku sangat dirugikan dan muncul dugaan ada permainan di balik kasus tersebut.

“Ada permainan apa sehingga kasus tersebut selalu dikembalikan kepada pihak penyidik Polres Wakatobi tampah kejelasan,” ucapnya.

Padahal, dalam penanganan kasus tersebut Mabes Polri bahkan Komisi Kejaksaan Pusat sudah memberi atensi dan tidak diindahkan

“Saya sudah menerima surat dari Komisi Kejaksaan untuk melengkapi dan mendetailkan laporan saya ke Komisi Kejaksaan. Kebetulan berhubungan dengan perilaku Jaksa yang telah diback-up oleh keterangan tertulis dari Polres ini akan saya sampaikan kembali ke Komisi Kejaksaan Pusat dan tentu saja Jaksa Agung,” tutup Nurhayati.

**