Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan, Mantan Kadis PUPR Wakatobi Ditahan Kejari
WAKATOBI – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi Inisial K ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi pada Senin (4/12/2023).
K ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Horuo-Kalimas pada Dinas PUPR Wakatobi yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebanyak 7,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Dody Sinaga mengungkapkan sebelum ditetapkan tersangka, K sebelumnya telah diperiksa penyidik sebagai saksi sekira pukul 10.30 WITA.
Selanjutnya sekitar pukul 14.15 WITA, K kembali diperiksa namun kali ini statusnya telah menjadi tersangka.
Dody menyebut dalam kasus dugaan korupsi itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sultra menemukan adanya kerugian negara kurang lebih Rp840 juta.
Dimana K berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi.
“Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WITA, bertempat di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wakatobi, tim penyidik telah menetapkan status tersangka inisial K berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor TAP-1395/P.3.15/Fd.2/12/2023,” kata Dody melalui keterangan resminya.
K diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut, berdasarkan usul tim penyidik tersangka K akan ditahan di Rutan Polres Wakatobi selama 20 hari kedepan.
“Berdasarkan usul tim, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan adanya pertimbangan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” sambungnya.
Untuk itu, sehubungan dengan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut tim penyidik Kejari Wakatobi akan melakukan pendalaman atas fakta yang telah diperoleh dari hasil penyelidikan.
“Jika ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut dan memenuhi 2 alat bukti maka akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan