WAKATOBI – Polsek Wangi-wangi Selatan telah melimpahkan 6 orang pelaku penganiayaan anak beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, pada Senin (4/12/2023).

Keenam pelaku tersebut yakni O (20), WRD (16), FA (15), U , A (15) dan L (17). Dimana satu orang pelaku berstatus tersangka dan lima pelaku lainnya sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) karena masih dibawah umur.

Baca Juga:  Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Polisi Minta Proses Hukum Adil dan Transparan

Saat dikonfirmasi, Ps Kanit Reskrim Polsek Wangi-wangi Selatan Bripka Sukriayadi, mengatakan bahwa pelimpahan kasus ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulillah berkas kasus penganiayaan anak telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Hari ini kami serahkan para pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga:  Wakatobi Borong Juara di Ajang Lomba Apresiasi GTK 2025 Tingkat Provinsi

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Sub (2), jo Pasal 76 C Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahunan kurungan atau denda 200 juta rupiah.

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan terhadap B (16) hingga meninggal dunia terjadi di Kecamatan Wangi-wangi, pada Oktober 2023 lalu.

**