12 Parpol di Wakatobi Telah Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg
WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi dari partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2024
Ketua KPU Wakatobi, La Deni mengungkapkan langkah tersebut diketahui bersama sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” ucap La Deni, Senin (17/7),
Berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut, ditujukan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk parpol mengamanatkan penggantian perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, sehingga KPU membuka pelayanan perbaikan dokumen persyaratan balon hingga tanggal 16 Juli 2023 pukul 16.00 WITA.
Dalam pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Wakatobi, jumlah keseluruhan yang mendaftar sebanyak 15 parpol namun hanya 12 yang mengajukan perbaikan,
“Hanya 12 partai politik yang mengajukan dengan sebanyak 268 calon yang mengajukan perbaikan, jadi secara otomatis partai yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan tidak diproses,” tambah La Deni.
Proses pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon merupakan akhir dari proses pengajuan dan perbaikan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan apakah calon yang diajukan oleh partai politik tersebut sudah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), sebelum memasuki syarat tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)
Adapun daftar parpol yang melakukan perbaikan dokumen syarat bakal calon antara lain, PDIP, Hanura, PBB, PAN, PKB, Nasdem, PKS, PKN, PPP, Gerindra, Demokrat, dan Golkar
Sementara parpol peserta Pemilu 2024 yang tidak mengajukan perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten Wakatobi adalah Perindo, PSI, dan Gelora.
**
Tinggalkan Balasan