WAKATOBI – Kinerja Pokja Pemilihan Barang/Jasa Kabupaten Wakatobi pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) disorot oleh Barisan Muda Wakatobi (BMW).

Sorotan yang datang merupakan buntut dugaan ketidakadilan yang dilakukan Pokja tersebut pada proyek pembangunan fasilitas rekreasi penunjang kawasan daya tarik wisata Bukit Magdalena Kaledupa.

Dalam proses tender pada proyek tersebut menetapkan dan mengumumkan dua perusahaan pemenang, yaitu CV Aisyah Dwi Putri sebagai pemenang pertama dan CV Noval Pratama sebagai pemenang kedua pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Ketua Umum BMW, Sumardin menyampaikan Pokja Kabupaten Wakatobi diduga terindikasi kuat melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum.

“Pekerjaan pembangunan fasilitas rekreasi penunjang kawasan daya tarik wisata Bukit Magdalena, Pokja Pemilihan terindikasi memiliki kecenderungan tidak adil atau memihak ke salah satu penyedia dalam proses pelelangan dan terindikasi menerima intervensi dari pihak eksternal dengan mengabaikan syarat-syarat dalam proses lelang,” ucap Sumardin, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga:  Video Sejoli Mesum dalam Ruang Karaoke di Wakatobi Beredar Luas

Dimana dalam proses lelang ada, salah satu peserta yaitu CV Aisyah Dwi Putri yang ditetapkan sebagai pemenang pertama diduga cacat administrasi, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam lampiran daftar riwayat hidup personil manajerial, dengan mencantumkan pengalaman kerja fiktif pada pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di dinas perdagangan dan industri kota Baubau T.A 2021, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh dinas perdagangan dan Industri Kota Baubau, pada tanggal 24 Mei 2023 Nomor 600/218 Tentang Klarifikasi Data

Sehingga hal tersebut kuat dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Pokja dengan pemenang tender karena Pokja Pemilihan menerima sanggahan CV Noval Pratama dengan melakukan evaluasi ulang, namun pokja pemilihan memutuskan untuk melakukan pembatalan lelang dengan alasan tidak rasional dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada, yaitu menuduh telah terjadi persengkongkolan antara peserta.

Baca Juga:  Sempat Terseret Arus di Permandian Wangi-wangi, Aura Kasih Diselamatkan Tim SAR

“Hal ini justru memperkuat indikasi bahwa Pokja Pemilihan telah memihak ke salah satu penyedia yakni CV. Aisyah Dwi Putri dan Pokja Pemilihan pun menerima intervensi dari eksternal untuk tidak memenangkan CV. Noval Pratama. Pertanyaan kemudian, terjadi Persekongkolan yang seperti apa,” sambungnya.

Sehingga berdasarkan landasan tersebut pihaknya menilai perlu adanya upaya mengawal tender pekerjaan pembangunan sekitar senilai Rp5 milyar tersebut.

“Dengan ini tentunya Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Olehnya itu Kami mendesak pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pokja Pemilihan Barang/Jasa Kabupaten Wakatobi,” pungkasnya.

**