WAKATOBIKPU Wakatobi telah menerima pendaftaran Bacaleg dari 13 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Masa pendaftaran kini ditutup.

“14 Mei 2023 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 Kabupaten Wakatobi dinyatakan ditutup,” ucap Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, Minggu (14/5/2023).

Hingga hari terakhir, Parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya untuk Pemilu 2024 di KPU Wakatobi yakni: Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga:  Sempat Terseret Arus di Permandian Wangi-wangi, Aura Kasih Diselamatkan Tim SAR

Selanjutnya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Ada 3 Parpol yang tidak mengajukan daftar Bacalegnya ke KPU yakni Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Umat.

Baca Juga:  Video Sejoli Mesum dalam Ruang Karaoke di Wakatobi Beredar Luas

Sedangkan 2 Parpol lainnya, Partai Gelora dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkasnya di kembalikan karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Dengan ditutupnya pendaftaran tersebut, Abdul Rajab berharap agar setiap Parpol mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam PKPU.

“Kepada seluruh Parpol yang telah melewati tahap pendftaran dan verifikasi agar mengikuti peraturan KPU terkait pencalonan agar dalam proses atau tahapan pencalonan ini dapat berjalan dengan baik yaitu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023,” harapnya. **