WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPS) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Jumat (12/5/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Villa Nadila, Kecamatan Wangi-wangi itu nampak dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu, PPK, dan perwakilan partai politik.

Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab menyebut dalam pleno ditetapkan sebanyak 79.967 DPSHP, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 39.364 dan pemilih perempuan sebanyak 40.603.

“Setelah kita melakukan rekap DPSHP, kita melakukan pendistribusian ke PPS melalui PPK untuk diumumkan lagi untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DPSHP har ini. Itu diumumkan di 17 Mei 2023 sampai 23 Mei 2023,” ucap Rajab.

Baca Juga:  Video Sejoli Mesum dalam Ruang Karaoke di Wakatobi Beredar Luas

Setelah perbaikan dan penyesuaian yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) maka akan di umumkan rekap ditingkat PPS desa dan kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Setelah rekap dilakukan ditingkat PPS dan PPK maka akan dilakukan penyusunan DPSHP akhir untuk direkap atau diplenokan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 3 Juni 2023 sampai 5 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga:  Kapal Bawa 12 Nelayan Mati Mesin di Perairan Kaledupa, Tim SAR Evakuasi

“Setelah itu penyusunan DPSHP akhir dan kita melakukan rekap atau pleno penetapan DPT. Jadi nanti DPSHP ini berakhir manjadi DPT. Penetapan DPT itu terjadwal 20 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023”, tambahnya

Dia menyampaikan, berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat, angka DPT tentunya berpotensi berubah.

“Iya, bisa jadi. Bisa jadi bertambah, bisa jadi berkurang. Tergantung dari tanggapan dan masukan dari masyarakat, mungkin ada pemilih yang masuk atau ada pemilih yang keluar,” bebernya. **