Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Anak Minta Polres Wakatobi Hormati Proses Praperadilan
WAKATOBI – Kuasa hukum LAS (30), Jayadin La Ode (JLO) berharap Polres Wakatobi selaku termohon dapat menhormati proses hukum dengan memenuhi panggilan sidang praperadilan yang dilayangkan kliennya atas penetapan LAS sebagai tersangka oleh penyidik Polres sesuai laporan polisi nomor: LP/02/1/2023/Sultra/Res Wktb tertanggal 7 Januari 2023.
Hal tersebut disampaikan Jayadin usai sidang praperadilan yang digelar pada Senin (6/3/2023) di Pengadulan Negeri (PN) Wangi-wangi ditunda, karena Polres Wakatobi selaku termohon tidak hadir.
Pihak kuasa hukum sebelumnya, telah mendaftarkan perkara praperadilan ke pengadilan tertanggal 23 Februari 2023 dengan register perkara nomor: 1 /Pid/PRA/2023/PN.Wgw.
“Kasus perbuatan cabul terhadap anak yang dilaporkan dengan laporan polisi nomor: LP/02/1/2023/Sultra/Res Wktb pada tanggal 7 Januari 2023, kami berharap agar Polres Wakatobi maupun Kejaksaan Negeri Wakatobi dapat menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” ujar JLO melalui keterangannya, Selasa (7/3/2023).
“Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka klien saya, Polres tidak hadir, katanya, alasan yang disampaikan dari Pengadilan Negeri Wangi-wangi itu, Polres sedang melakukan persiapan,” timpalnya.
Dirinya pun meminta ke PN Wangi-wangi agar sidang perdana praperadilan ditunda sampai hari Jumat depan mengingat termohon Polres Wakatobi sedang melakukan persiapan
Dengan tenggat waktu yang dinilai cukup tersebut, JLO berharap para Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat menghormati proses hukum dan hak-hak yang sedang digunakan kliennya tentunya dengan menunjukkan keseriusan dan itikad baik untuk hadir dalam persidangan.
Pihaknya kuasa hukum pun telah mempersiapkan diri mendampingi kliennya dalam proses praperadilan untuk sidang berikutnya
Perlu diketahui, JLO telah melayangkan surat pemberitahuan resmi untuk ditangguhkan sementara proses tahap II perkara dimaksud, sampai dengan pemeriksaan praperadilan selesai. **
Tinggalkan Balasan