2 dari 2 halaman

Kepala BKPSDM Wakatobi, Hasan menjelaskan kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan Safiun dijatuhi sanksi berat oleh berupa pemberhentian dari jabatan Lurah Patipelong.

“Kami sudah berikan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dari jabatan lurah,” katanya, Sabtu (11/2/2023).

Menanggapi hal itu, Nurhayati mengungkapkan dirinya maupun kuasa hukumnya belum mendapat salinan surat keputusan pemberhentian suaminya sebagai Lurah.

Bahkan puluhan kali dirinya mendatangi kantor BKPSDM Wakatobi, namun tidak menemui kepala dinas tersebut.

Baca Juga:  HUT RI ke-80, Bendera Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Wamboliga Wakatobi

“Malah kita baru tau itu. Bahkan saya sudah 30 kali ke kantor itu bapak (Kepala BKPSDM) tidak ada dikantornya. baik pagi, siang maupun sore pada jam kerja. Jika memang ada putusan begitu, mana salinannya karena saya juga harus laporkan ini ke Komnas Perempuan sebab sampai saat ini Komnas Perempuan memantau dan saya masih laporkan progresnya. Salinan itu akan menjadi dasar saya menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga:  9 Tahun Buron, Legislator Wakatobi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Nurhayati menyampaikan surat keputusan pemberhentian suaminya tersebut harusnya sebagai pelapor dirinya pun harus mendapat salinan putusan sebagai dasar menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami hanya disampaikan waktu itu bahwa nanti akan diserahkan ke Bupati sanksi apa yang akan diberikan. Karena pemberhentian dari jabatan Lurah itu adalah pemberhentian langsung dari atasannya yaitu Camat. Sementara sanksi dari Bupati belum ada sampai sekarang. Jadinya tidak jelas itu pak Hasan,” jelasnya. ***