MUNA-Bupati Muna, Ir. LM Rusman Emba mengatakan,  Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan kepala desa (Pilkades) di empat desa di Muna,  terjadi  jika melihat dari sisi  regulasi penyelesaian sengketa.

Menurut mantan ketua DPRD Provinsi itu, PSU dilaksanakan ketika gejala  kecurangan ditemui di lapangan.

Namun, kata dia, majelis penyelesaian sengketa terlebih dulu menginventarisir apa saja  masalah didalamnya yang memicu PSU.

Rusman mengungkapkan, ditemukan fakta-fakta adanya pemilih ganda saat dilakukan investigasi di empat desa basis suara Pilkades.

Untuk mencari kepastian hukum  berasas demokrasi, maka PSU dilakukan berdasarkan fakta kecurangan itu.

“Keputusan yang dilakukan oleh majelis menuai pro dan kontra. Untuk menghilangkan dinamika itu maka dilakukanlah PSU,”ujar Rusman.

Ia berharap kepada empat desa yang melakukan PSU agar memilih pemimpin secara jujur dan adil. Yang terpenting lagi, kata Rusman, masyarakat setempat termasuk wajib pilih nantinya bisa menciptakan suasana kondusif di tengah penyelenggaraan PSU.

“Kita harapkan PSU ini berjalan jurdil. Siapapun yang terpilih nanti itulah yang akan dilantik. Jadi tidak ada lagi PSU setelah dilakukan PSU,”pungkasnya.

Adapun keempat desa di Muna  yang diwacanakan melaksanakan PSU Kades yakni Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Desa Oensuli, Kecamatan Kabangka dan Desa Kambawuna, Kecamatan Kabawo.

PSU rencananya akan digelar pada Rabu 28 Desember 2022.**