MUNA – Putusan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muna hingga saat ini belum diumumkan oleh Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades.

Oleh karena itu, salah satu Calon Kepala Desa Pola, Uben Ali Jaya meminta Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades untuk tidak menutup-nutupi persoalan utama hingga timbulnya kisruh di Pilkades yang digelar beberapa waktu lalu.

“Pilkades Desa Pola terdapat pemilih ganda yang dilakukan oleh beberapa oknum yang juga memilih di dua desa pada saat Pilkades berlangsung,” ungkap Uben dalam keterangan persnya kepada HaloSultra.com, Kamis (15/12/2022).

“Berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian oknum bersangkutan yang disampaikan dihadapan persidangan pekan lalu. Tentu Bupati, Desk Pilkades Kabupaten dalam hal ini Mejelis Penyelesaian Sengketa Pilkades akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.

Lanjut Uben, Pemilihan Suara Ulang (PSU) menjadi hal yang mutlak dilaksanakan sebagaimana diatur pada poin (a) ayat 5 Pasal 112 Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 yang menyebutkan apabila terdapat kesalahan Panitia Pemilihan, Bupati memerintahkan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) untuk melaksanakan PSU.

“Apa lagi yang menjadi materi dalam gugatan yang kami ajukan cukup jelas, terlebih pada saat persidangan kesaksian mereka (oknum terduga) mengakui perbuatannya (pemilih ganda),” jelasnya lagi.

Diketahui saat ini, Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades Muna tengah merampungkan putusan gugatan yang diajukan 11 Cakades dari 10 desa dan putusannya direncanakan akan diumumkan pada 16 Desember 2022. **