MUNA – Diduga melanggar netralitas, sebanyak 4 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dilaporkan ke Bawaslu Muna.

Keempat ASN lingkup Pemkab Muna yang diduga langgar netralitas di Pilkada Muna itu diantaranya seorang Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa inisial AWJ; Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan inisial LS; mantan Plt Kadis Peternakan inisial RL; dan ASN aktif inisial ID.

Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, La Ode Abdul Razak yang menerima laporan tersebut menyebutkan proses klarifikasi aduan kepada pelapor atas uraian rinci peristiwa berlangsung sekitar dua jam lamanya.

“Kami menerima laporan pelapor sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan untuk dilakukan pleno untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil,” jelas Razak kepada media, Kamis (12/9/2024).

Pihak pelapor, Rahman menjelaskan laporan ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan Tim Satgas BAHTERA di lapangan dan semua bukti telah diserahkan kepada pihak Bawaslu Muna.

Satgas Bahtera merupakan tim yang dibentuk oleh bakal pasangan calon kepala daerah, Bachrun-Asrafil di Pilkada Muna 2024.

Dikatakan Rahman, keempat ASN tersebut diduga secara aktif dan terang-terangan menunjukkan dukungan kepada salah satu bakal pasangan calon di Pilkada Muna.

“Padahal Sekda Muna sudah mengingatkan ASN lingkup Pemkab Muna untuk berhati-hati dan tidak melakukan gerakan tambahan di Pilkada serentak 2024. Jadi, kami tekankan kembali agar semua ASN tetap netral,” kata Rahman.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya dan tim akan terus mengawasi dan siap membantu kerja-kerja Bawaslu Muna untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran lainnya jika ditemukan.

Sementara itu, Juru Bicara Paslon BAHTERA, Ficky Mubaraq Natsir menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memantau aktivitas di lapangan.

“Kami sudah bergerak di lapangan. Kami ingin Pilkada Muna berlangsung damai dan teduh. Siapapun yang ingin bergabung dengan Bahtera, kami terima. Tidak ada kata terlambat,” ujar Fiky saat mendampingi pelaporan ke Bawaslu.

Dengan adanya laporan ini, lanjut Ficky, Bawaslu Muna diharapkan dapat segera merekomendasikan para terlapor ke BKN untuk mendapatkan sanksi.

“Kami harapkan ASN tidak bandel, harus kompak dan patuh terhadap pimpinan serta aturan. Kita pastikan itu,” pungkasnya.

***