Pemkab Mubar Siapkan Rp 1 Miliar Anggaran untuk Modal Awal Pendirian BUMD
MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) menyiapkan anggaran Rp1 miliar untuk modal pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini diungkapkan Pj Bupati Mubar, Bahri sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Mubar.
“Kita bentuk dulu, baru diberikan modal,” ungkap Bahri di Laworo, Kamis (19/1/2023).
Pembentukan BUMD ini, lanjut Bahri, pihaknya berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait kewenangan untuk mengatur dan dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD.
Bahwa, dalam hal APBD surplus dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan yang dapat digunakan untuk salah satunya penyertaaan modal daerah.
Selanjutnya dalam hal defisit dapat didanai dari penerimaan pembiayaan. Jadi menafsirkan pasal ini mengatur daerah dapat melakukan penyertaan modal yang dibiayai dari penerimaan pembiayaan, tidak harus surplus sepanjang defisit bisa ditutupi dari penerimaan pembiayaan.
“Untuk pendirian BUMD kita siapkan Rp1 miliar dari APBD tahun 2023 untuk modal awal dan Rp7 miliar dana bergulir yang akan dikelola Dinas Pertanian,” katanya.
Proses pendirian BUMD ini Pemkab Mubar melakukan analisis dengan melibatkan tim dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Bahri menegaskan, pendirian BUMD didasarkan kepada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha yang dibentuk. Kelayakan bidang usaha dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan dan analisis aspek lainnya. Jadi, salah kalau dikatakan tanpa analisis.
“Kalau tidak ada analisis, pasti tidak mendirikan BUMD karena itu syarat pendirian. Analisis yang mengerjakan ini adalah tim dari UHO,” ujarnya.
Pendirian BUMD ini juga kata Bahri, pihaknya sudah mengusulkan pada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dalam dokumen usulan itu ikut dilampirkan kebutuhan dan kelayakan bidang usaha.
“Dalam penyusunan kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha telah disiapkan oleh tim dari UHO yang mana telah diusulkan kepada Mendagri C.q Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk dinilai,” katanya pula.
Apabila pihak Kemendagri telah menyetujui usulan tersebut lanjut Bahri, pihaknya kemudian akan meneruskan ke DPRD Mubat untuk mendapat persetujuan dan penandatangan Perda.
“Jadi saat ini masih penilaian usulan di kemendagri. Yang jelas hari ini apa yang kita lakukan harus sesuai ketentuan PP,” tutupnya. **
Tinggalkan Balasan