KENDARI – Besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 Hijriah di Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi ditetapkan.
Besaran zakat naik dari tahun sebelumnya mengacu perkembangan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional.
Penetapan besaran zakat fitrah itu melalui rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang rapat Setda Muna Barat, Senin (23/2/2026).
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi ini mengacu pada perkembangan harga beras yang ada di beberapa pasar tradisional.
Ia mengaku bahwa zakat fitrah tahun 2026 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Namun, kenaikannya tidak terlalu signifikan.
“Besaran zakat fitrah ini adalah batas minimal dan penetapan ini berdasarkan kenaikan harga di pasar. Kalau ada masyarakat yang lebih dalam menyalurkan zakatnya menjadi amalnya nanti,” ujar La Ode Darwin dalam keterangannya.
Terkait penyaluran zakat nanti, ia menekankan kepada seluruh camat dengan berkoordinasi kepala desa dan panitia untuk proaktif agar zakat ini yang menerima betul-betul yang membutuhkan sesuai ketentuannya.
Ia juga mengimbau agar zakat fitrah yang ditunaikan oleh masyarakat dapat dikelolah dengan tertib dan benar.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Muna Barat, La Karimu, mengungkapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2026 telah ditetapkan dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun, tidak terlalu signifikan berkisar Rp2 ribu hingga Rp4 ribu.
Untuk tahun lalu dan tahun 2026 ini ada kenaikan. Untuk tahun lalu, beras premium 38 ribu per jiwa dan tahun ini 42 ribu per jiwa. Kemudian, beras medium 35 ribu per jiwa dan tahun ini 39 ribu per jiwa.
Selanjutnya, beras bulog (SPHP) 33 ribu per jiwa dan tahun ini 35 ribu per jiwa. Sementara untuk jagung tahun lalu 12 ribu perjiwa dan tahun ini 16 ribu per jiwa.
“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, Karimu berharap masyarakat dapat membayar zakatnya di amil zakat desa masing masing,” harapnya.
Baznas kabupaten juga akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat.
Besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 H di Muna Barat, adalah:
- Zakat fitrah untuk beras premium sebesar Rp42 ribu per jiwa,
- Zakat fitrah untuk beras medium sebesar Rp39 ribu per jiwa,
- Zakat fitrah untuk beras Bulog (SPHP) sebesar Rp35 ribu per jiwa, dan
- Zakat fitrah untuk jagung sebsar Rp16 ribu per jiwa.
**






