MUNA BARAT – Rapat paripurna DPRD Muna Barat (Mubar) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Bupati Mubar diskorsing hingga tiga hari.

Pasalnya rapat paripurna DPRD Mubar ini dinyatakan tidak kuorum dan hanya dihadiri sekitar 13 anggota dari 20 orang anggota DPRD Mubar berdasarkan daftar hadir.

Bahkan Ketua DPRD Mubar, Wa Ode Sitti Sariani dari Partai NasDem dan Wakil Ketua DPRD Mubar Uking Djasa dari Partai Golkar tidak hadir di rapat tersebut.

Wakil Ketua DPRD Mubar, Agung Darma menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat 3 Peraturan DPRD Mubar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Mubar maka rapat tidak korum untuk dilanjutkan.

“Sesuai dengan tata tertib apabila kuorum tidak terpenuhi maka rapat ditunda sebanyak dua kali dengan masa waktu masing-masing lebih dari satu jam. Dan apa bila pada akhir waktu penundaan rapat belum memenuhi maka rapat ditunda paling lama tiga hari, sampai badan musyawarah (Bamus) menjadwalkan kembali,” jelas Agung dalam penyampaiannya saat memimpin rapat, Sabtu (6/5/2023).

Sebelumnya Agung juga memberikan kesempatan kepada anggota DPRD yang hadir untuk menyampaikan pendapat apakah rapat paripurna itu diskorsing selama satu jam atau selama tiga hari sampai Bamus menjadwalkan kembali.

“Dari pandangan 13 anggota DPRD tersebut, mereka sepakat rapat paripurna ditunda selama tiga hari,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Mubar, Razilu Kaaka mengaku, jadwal rapat berdasarkan undangan dimulai pukul 17.30 WITA, namun sampai pukul 19.09 WITA, peserta rapat tidak kuorum.

Razilu juga mengaku tidak tahu alasan kenapa beberapa anggota DPRD Mubar tersebut tidak hadir dalam rapat paripurna atas LKPJ Pj Bupati Mubar.

“Saya tidak tahu alasannya, kenapa mereka tidak hadir, karena saya telepon tidak diangkat,” singkat Razilu.

Berdasarkan keterangan beberapa kepala OPD lingkup Pemkab Mubar, mereka hadir sesuai jadwal undangan, sementara Pj Bupati Mubar, Bahri hadir sekitar pukul 17.00 WITA dan kemudian

menunggu mulainya sidang paripurna di ruangan Sekwan Mubar sekitar dua jam lebih hingga rapat paripurna diskorsing. **