KENDARI – Kehadiran tambang pasir tambang pasir galian C Nambo di Kota Kendari terus menjadi polemik, bahkan sejumlah pihak mendesak Pemkot Kendari agar menghentikan aktivitas tambang tersebut.

Namun, Tim Terpadu yang telah dibentuk khusus untuk menangani tambang pasir Nambo memilih akan mencari solusi terbaik.

Sebab jika aktivitas pertambangan dihentikan, maka warga yang telah menggantungkan hidup di sana akan kehilangan pekerjaan.

Ketua Tim Terpadu, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, tambang pasir yang terletak di Kecamatan Nambo, Kota Kendari tersebut beroperasi sejak 10 tahun lalu.

Bahkan, data yang mereka perolah, sekitar 75 persen warga merasa terbantu dengan tambang tersebut sebab mereka bisa mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk bertahan hidup dari hasil pengelolaan pasir itu.

“Selama ini, masyarakat Nambo hampir 75 persen tergantung dari perputaran perekonomian dari usaha pengolahan pasir tersebut,” ujar Eka saat ditemui pada Senin (23/1/2023).

Maka, kata Eka, jika aktivitas tambang pasir dihentikan, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat sekitar. Warga akan kehilangan mata pencaharian dan angka pengangguran pasti terjadi di Kota Kendari.

Untuk mengantisipasi itu, Tim Terpadu yang telah dibentuk oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu sedang mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Ini yang sementara kira carikan solusinya,” bebernya.

Tak hanya Tim Terpadu dibawah komando Kapolresta Kendari ini tengah mengintruksikan pihak perusahaan yang mengelola pasir tersebut agar menyiapkan dokumen dan izin lengkapnya.

Jika belum ada izin dari Pemkot Kendari maupun instansi terkait, dia menekankan agar pihak perusahaan menghentikan aktifitas hingga ada legalitas sah yang mereka kantongi.

Eka menyebut, polemik kehadiran tambang pasir di Nambo tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum saja. Tetapi, intruksi presiden untuk mendukung investasi demi kemajuan daerah dan peningkatan perekenomian rakyat menjadi salah satu prioritas utama mereka.

“Agar tidak ada keresahan warga lain dengan aktifitas tambang itu, Tim Terpadu bakal menerapkan aturan tegas kepada perusahaan yang mengelola tambang pasir tersebut,” beber eka lagi

Tujuannya, agar mereka bekerja sesuai SOP yang ditentukan, tidak merusak lingkungan, tetap memberdayakan masyarakat sekitar, dan memberikan kontribusi untuk Kota Kendari.

“Ini bukan hanya menyangkut masalah hukum saja, tetapi juga berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Kita sedang atur itu semua,” pungkasnya. ***