KENDARI – Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara resmi telah mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Jumat (30/12/2022).

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Merespons hal tersebut, Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, mengatakan, meskipun PPKM sudah tidak berlaku lagi, masyarakat diminta agar tetap menjaga atau mematuhi protokol kesehatan (Prokse) Covid-19.

“Saya kira kan SWAB dan PCR sudah ditiadakan, tapi untuk Prokes masih dilaksanakan, kita tetap patuh,”ujar Lukman Abunawas, saat ditemui di BPVP Kendari, Selasa (03/01/2022).

Di lokasi berbeda, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, menyebut dicabutnya PPKM bukan berarti wabah virus corona tidak ada lagi.

“Pandemi tetap ada, karena belum dicabut dengan peraturan presiden. Tetap berhati-hati lagi,”ucap Asmawa.

Ia menuturkan, pencabutan PPKM oleh pemerintah pusat dalam rangka memberi ruang serta mengharapkan kesadaran masyarakat untuk lebih mawas diri.

“Untuk memberi kesadaran dan kemandirian warga dalam hal pencegahan, identifikasi potensi dan pengobatan. Jadi masyarakat didorong untuk mandiri,”jelas Asmawa.

“Dukungan pemerintah tetap ada, dukungan alokasi APBD untuk penanganan Covid dan langkah-langkah taktis oleh pemerintah juga tetap dilakukan,”tambah Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.***