KENDARIUpah Minimun Kota (UMK) 2023 untuk wilayah Kota Kendari hingga saat kini belum ditetapkan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimun 2023 pasal 15 ayat 2 besaran UMK Kendari diumumkan Rabu (07/12/2022) kemarin.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga:  Masa Jabatan Muhammad Zamrun Diperpanjang hingga Pelantikan Rektor Baru

Kata Ridwansyah, saat ini proses penetapan UMK Kendari masih sementara digodok oleh Pemkot Kendari.

“Teman-teman di Dinas Tenaga Kerja masih godok itu (penetapan UMK),” kata Ridwansyah, saat ditemui di The Park Kendari, Kamis (08/12/2022).

“Saya belum berani sebut naik atau tidak, tapi Insyaa Allah menyesuaikan dengan kondisi terkini,” tambahnya.

Sementara itu hal senada juga dikatakan Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kendari, Susianti Hafid.

Baca Juga:  Diduga Depresi Masalah Rumah Tangga, Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri

Ia menyebut belum adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan UMK Kendari.

Sehingga, untuk besaran UMK Kendari tahun 2023 belum bisa disampaikannya ke Publik.

“Belum ada SK penetapan besarannya, jadi kita belum berani sebut,” singkatnya. ***