KENDARI – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari agar kembali turun menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih menjamur disejumlah jalan protokol.

Rajab menyebut, Satpol-PP Kendari terkesan tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 pasal 28 ayat 1 terkait dengan peletakan dan keberadaan baliho ataupun banner disebuah pohon, tiang listrik, halte, taman, maupun tempat umum lainnya.

Padahal sebelumnya, yakni tanggal 29 September 2022 lalu, Satpol-PP Kendari gencar melakukan pencopotan APK salah satu figur bakal calon gubernur Sultra.

“Tetap itu harus jadi prioritas Pol-PP untuk menertibkan yang melanggar Perda. Prioritas itu, kemarin mereka (Satpol-PP) sudah cabut, sekarang mereka (Satpol-PP) tidak mencabut lagi, kan ini menjadi lucu,” ujar Rajab Jinik, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).

“Tidak ada itu kita dalam pemerintahan itu tebang pilih. Kalau itu melanggar Perda, melanggar undang-undang ya tertibkan, jangan sampai terkesan pemerintah ini hanya karena ada keinginan-keinginan. Saya pikir Kendari BERGERAK ini sinergi kita untuk bergerak menegakan aturan hukum yang berlaku disini, supaya masyarakat merasa teradili, terayomi dan tersejahterakan,” timpal Rajab.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Satpol-PP Kendari menyebut penertiban baliho, banner, pamflet dan jenis APK lainnya yang melanggar Perda belum dilakukan secara merata karena keterbatasan personel. ***