Operasi Wirawaspada: Imigrasi Kendari Amankan 3 WNA Asal Tiongkok
KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari menangkap tiga orang warga negara asing (WNA).
Melalui Operasi Wirawaspada yang digelar pada 16–17 Juli 2025, tiga WNA asal Tiongkok berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya mengatakan operasi ini merupakan bentuk nyata pengawasan aktif terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Operasi ini adalah bagian dari penegakan hukum keimigrasian dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Novrian dalam konferensi persnya pada Jumat (18/7/2025).
Dia menyampaikan penangkapan pertama terjadi di Kabupaten Kolaka. Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Imigrasi Kendari mencurigai keberadaan dua WNA di wilayah tersebut.
“Kedua WNA, itu berinisial JY (53) asal Tiongkok dan XY (45) asal Tiongkok,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, sementara satunya mengaku sebagai wisatawan meski hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Selain itu juga, berdasarkan temuan lapangan, WNA JY diduga hendak melakukan kegiatan jual beli di Kolaka, dibuktikan dengan sejumlah barang dagangan. Sedangkan WNA XY ditemukan mengenakan pakaian kerja lapangan, yang juga mengindikasikan aktivitas tidak sesuai izin tinggalnya.
“Keduanya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 71 Huruf (b), yang mewajibkan setiap orang asing untuk dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah,” ungkal Sofyan.
Sementara itu, di hari yang sama, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga mengamankan seorang WNA berinisial Y.S. (37) di salah satu masjid di Kota Kendari.
Kata dia, berdasarkan laporan masyarakat, WNA tersebut dinilai mencurigakan.
Setelah diperiksa, lanjutnya, diketahui bahwa izin tinggal kunjungan YS telah overstay lebih dari 60 hari. Berdasarkan Pasal 78 Ayat 3 UU Keimigrasian, pelanggaran tersebut mengharuskan tindakan deportasi dan penangkalan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, WNA tersebut memiliki izin tinggal kunjungan yang telah overstay lebih dari 60 hari dari masa izin tinggal, sebagaimana tercatat dalam aplikasi APGAKUM,” jelasnya.
Ketiga WNA tersebut kini dalam proses penyelidikan lanjutan di Kantor Imigrasi Kendari. Langkah ini merupakan bagian dari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada Tahun 2025 yang digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Dia menambahkan Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban nasional dari potensi ancaman oleh keberadaan orang asing ilegal.
“Imigrasi berkomitmen memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif, dan kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan