KENDARI – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kendari dituntut soal kepastian pemutihan piutang macet para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Tuntutan itu disampaikan oleh massa Forum Pemuda Pemerhati Daerah Sultra (FORPEMDAS) dalam aksi demonstrasinya di depan Kantor BRI Cabang Kendari, Jumat (15/2/2025).

Koordinator aksi, Awaluddin mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 seharusnya pelaku UMKM yang memiliki piutang di bawah Rp300 juta wajib dihapus atau diampuni.

“Kami melihat Bank BRI ini terkesan tidak ada upaya untuk melaksanakan perintah pemutihan piutang macet UMKM sebagaimana diamankan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 itu,” kata Awaluddin.

Diungkapkannya, berdasarkan penyampaian Kepala Cabang Bank BRI Kendari memang belum melaksanakan amanat PP Nomor 47 Tahun 2024 tersebut.

Bahkan pihak Bank BRI juga tidak bisa memastikan kapan akan melakukan pemutihan piutang macet pada segmen UMKM itu dengan alasan belum ada instruksi dari Bank BRI Pusat.

“Padahal PP Nomor 47 Tahun 2024 ini berakhir pada April 2025, artinya tersisa 2 bulan saja. Dan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sudah diingatkan untuk menuntaskan pemutihan piutang macet UMKM sebelum April 2025,” jelasnya.

“Amanat PP Nomor 47 Tahun 2024 ini merupakan program dari Bapak Presiden guna membantu pelaku UMKM yang selama ini kesulitan untuk membayar utang. Namun sayang sekali program tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh Bank BRI,” imbuhnya.

Awaluddin menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi lanjutan dengan kuantitas massa yang lebih besar guna mendesak Bank BRI untuk segera melaksanakan perintah PP Nomor 47 Tahun 2024 dimaksud.

“Kami ini mendukung program pemutihan piutang macet pelaku UMKM sebagai program yang patut apresiasi. Sehingga jika ada yang tidak patuh, maka akan kami lawan termaksud Bank BRI,” katanya.

**