KENDARI – Banyak pedagang minuman beralkohol (minol) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tak mengantongi izin penjualan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Kendari bersama Ruang Sipil Sultra pada Senin (20/1/2024).

Dari data Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri mengungkapkan, dari 30 pedagang eceran minuman beralkohol di Kota Kendari baru 10 pedagang yang telah mengantongi izin penjualan.

“Berarti ada 20-an yang tidak memiliki izin untuk perdagangan minuman beralkohol,” ungkap Jabar.

Untuk itu pihaknya akan melakukan peninjauan langsung bersama instansi terkait Pemerintah Kota Kendari untuk memastikan izin penjualan minuman beralkohol dimiliki oleh pedagang.

Terutama akan dipastikan apa kendala para pedagang sehingga belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol.

“Kalau belum mempunyai izin kendalanya apa, kalau misalkan memang ngeyel pelaku usahanya maka kita tarik surat izinnya,” katanya.

Untuk diketahui, RDP DPRD Kota Kendari bersama Ruang Sipil Sultra ini turut dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Dinas Perdagangan Kota Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, dan Polresta Kendari.

Dimana Ruang Sipil Sultra yang menyoroti maraknya tindak pidana akibat pengaruh minuman beralkohol di Kota Kendari.

**