Upaya Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, DPRD Kendari Siapkan Perda
KENDARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari telah menggelar rapat paripurna untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kendari, LM Rajab Djinik menjelaskan peraturan ini bertujuan mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol guna menjaga kesehatan masyarakat serta mencegah gangguan ketertiban umum.
“Minuman beralkohol dapat menimbulkan masalah kesehatan, serta gangguan ketertiban dan keamanan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat agar dampak negatifnya dapat diminimalisir,” ujar Rajab, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali dapat berdampak buruk pada generasi muda dan masyarakat secara umum.
Pengaturan dalam Raperda ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan alkohol di Kota Kendari.
Hermi, seorang warga Kendari, menyambut baik inisiatif DPRD dalam merumuskan Raperda ini.
Menurutnya, regulasi ini penting untuk menciptakan suasana kondusif di masyarakat dan mencegah dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol.
“Kami berharap dengan adanya Raperda ini bisa mengatur secara komprehensif atas pengendalian dan peredaran penjualan minuman beralkohol, baik yang diproduksi maupun minuman alkohol tradisional,” jelas Hermi.
Raperda ini merupakan salah satu dari tiga rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut, bersama dengan Raperda tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan pemajuan kebudayaan.
**
Tinggalkan Balasan