KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik perizinan pendirian swalayan waralaba Indomaret, Selasa (24/12/2024).

Hadir dalam RDP Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM, Kepala Dinas PM-PTSP, Kepala Dinas PUPR, General Manager Indomaret Sultra, dan Franchise Manager Indomaret Sultra.

Aspirasi tersebut dibawa Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) terkait pendirian gerai Indomaret yang terletak di Baruga dan Jalan Wayong.

Gempur Sultra mempertanyakan penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk kedua tokoh ritel tersebut, yang dinilai tidak memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

Diduga dua gerai Indomaret tersebut melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat, Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Dimana pasal 7 ayat 2 dalam Perwali tersebut mengatur penentuan jarak pusat perbelanjaan dan Toko Modem tidak
diperkenankan pada radius kurang dari 1 satu kilometer dari pasar tradisional.

Jabal Al Jufri, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari menyampaikan secara kelembagaan pihaknya siap menutup operasional dua swalayan waralaba Indomaret jika ditemukan pelanggaran hukum dalam perizinannya.

“Aturan perizinan yang termuat dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2019 pasal 7 ayat 2 harus dipatuhi,” ujar Jabal.

Hasil RDP juga merekomendasikan agar dilakukan pengukuran kembali antara jarak dua swayalan Indomaret yang dijadwalkan pada Jumat (26/12/2024) bersama dinas terkait.

Perwakilan mahasiswa yang mengikuti RDP, Syawal meminta agar secepatnya dilakukan penyelidikan terhadap gerai Indomaret di Jalan Wayong dan Baruga.

“Jika perlu ini harusnya diadukan ke kejaksaan dan kepolisian untuk melihat terkait atas dugaan adanya kongkalikong dalam pengurusan perizinan dimana terlalu mudah keluar izin kedua Indomaret tersebut padahal bertentangan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ini terjadi seperti dengan kasus Anoamart atau Alfamart kala itu,” ujar Syawal.

**